Surabaya, i-todays.com – Sidang lanjutan perkara 273/Pdt.G/2025/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara antara Nany Widjaja selaku penggugat melawan PT Jawa Pos (Tergugat 1) dan Dahlan Iskan (Tergugat 2), suasana persidangan berjalan panas setelah kubu penggugat yang diwakili oleh Ricard Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto mempersoalkan legalitas ahli yang dihadirkan Tergugat 1.
Pada sidang tersebut, PT Jawa Pos menghadirkan mantan Guru Besar UGM, Prof. Nindyo Pramono, sebagai ahli Hukum Bisnis. Namun sebelum keterangan ahli dimulai, tim pengacara penggugat mengajukan keberatan karena ahli yang dihadirkan ternyata sudah purna tugas (pensiun) sebagai pengajar Universitas Gadjah Mada.
Ricard Handiwiyanto menegaskan bahwa status purna tugas menjadikan Nindyo bukan lagi akademisi aktif sehingga harus diperlakukan sebagai profesional biasa, bukan sebagai representasi institusi akademik.
Meskipun keberatan tersebut akhirnya dipatahkan oleh Hakim Ketua Silvi Yanti Zulfia yang menilai bahwa kehadiran ahli telah mendapat izin, tim penggugat tetap menilai bahwa aspek legalitas dan independensi ahli menjadi poin penting dalam perkara yang menyangkut kepemilikan korporasi bernilai tinggi.
Saat memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli, kubu tergugat mencecar Prof. Nindyo dengan berbagai pertanyaan terkait istilah nominee, kepemilikan saham, hingga ketentuan Pasal 7 UU PT No. 40 Tahun 2007.
Namun ketika giliran penggugat bertanya, suasana berubah tegang. Ahli beberapa kali menyela, mengoreksi, bahkan memotong pertanyaan yang diajukan Billy. Hal ini memicu protes keras dari penggugat.
“Mohon ahli tidak mengoreksi pertanyaan kami. Biarkan kami mengajukan secara utuh. Kesimpulan biar kami yang tarik,” tegas Billy dari Handiwiyanto Law Office.
Menurut Billy, tindakan ahli yang memotong penjelasan dan mengarahkan pertanyaan menunjukkan bahwa ahli tidak netral.
“Ilustrasi yang kami ajukan sangat sederhana, tapi ahli tampak keberatan dan justru menjelaskan keluar konteks. Ini mengganggu objektivitas pemeriksaan,” ujar Billy.
Ketika kuasa hukum tergugat 2, Johanes Dipa, menanyakan soal bukti kepemilikan saham, ahli menjawab bahwa yang sah adalah surat saham atas nama. Namun pernyataan selanjutnya menimbulkan keberatan dari pihak penggugat.
“Ahli tadi mengatakan nominee diperbolehkan. Kami tidak setuju. Nominee adalah bentuk penyelundupan hukum yang dilarang undang-undang. Pasal 33 UU Penanaman Modal menyebutkan itu batal demi hukum,” tegas Dipa.
Pernyataan tersebut diperkuat kubu penggugat yang berpendapat bahwa seluruh praktik nominee dalam saham, khususnya pada struktur PT, merupakan upaya menghindari ketentuan hukum dan tidak boleh dijadikan dasar penguasaan perusahaan.
Usai sidang, Richard Handiwiyanto menyampaikan bahwa sejak pensiun, Nindyo tidak lagi berbicara sebagai akademisi tetapi sebagai profesional. Hal ini menurutnya berpengaruh pada bobot keterangan. “Sekarang dia profesional, bukan Guru Besar aktif. Di persidangan pun terlihat jengkel saat kami bertanya, padahal ilustrasi kami sangat relevan,” ujarnya.
Dengan demikian, tim penggugat berkesimpulan bahwa keterangan ahli tidak berdiri pada posisi netral dan mengandung kelemahan dalam aspek legal formal maupun substansi.
Dalam perkara ini, Nany Widjaja menggugat kepemilikan dan legalitas saham PT Dharma Nyata Press (DNP/Tabloid Nyata). Ia meminta pengadilan Menyatakan Akta Jual Beli Saham No. 10/1998 sah dan mengikat.Menyatakan Akta Keputusan Rapat No. 59/2018 juga sah.Menetapkan bahwa dirinya adalah pemilik 264 lembar saham yang sah.Mengabulkan permohonan uitvoerbaar bij voorraad, sehingga putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum.
Perkara ini dianggap penting karena menyangkut sejarah kepemilikan salah satu entitas media besar Indonesia.
Di tengah perdebatan panjang dan teknis hukum yang kompleks, kubu Billy dan Michael menegaskan bahwa yang mereka perjuangkan adalah kepastian hukum dan hak kepemilikan sah klien mereka berdasarkan bukti akta-akta autentik.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi tambahan. Para pihak bersiap membawa bukti-bukti baru untuk memperkuat posisi masing-masing.
(Rif)












