Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kulakan 3.850 Butir Pil Koplo, Danu Hardiono Jadi Pesakitan

×

Kulakan 3.850 Butir Pil Koplo, Danu Hardiono Jadi Pesakitan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya — Kasus peredaran obat keras ilegal kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Danu Hardiono (21), warga Jalan Kapas Madya 4-O/8, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, duduk di kursi pesakitan karena tertangkap memiliki dan hendak mengedarkan pil berlogo “Y” atau dikenal sebagai pil koplo.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliati di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/06/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan terhadap Danu. Ia didakwa melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas perbuatannya yang dianggap memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu.

Example 300x600

JPU menguraikan bahwa Danu membeli sebanyak 3.850 butir pil koplo dari seorang bernama Cak Wer, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025, tengah malam. Terdakwa kemudian mengambil barang di dekat Hotel Evora, Gubeng, Surabaya.

Barang haram tersebut terdiri dari 4 botol: 3 botol masing-masing berisi 1.000 butir, dan 1 botol berisi 810 butir. Total pembelian sebesar Rp 3.200.000,- dengan maksud untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Sebagian dari pil tersebut dijual kepada seseorang bernama Dandi Dwi. Sedangkan satu botol sisanya dipecah oleh Danu menjadi empat bungkus plastik dengan isi bervariasi: 100 butir, 200 butir, 200 butir, dan 300 butir. Sepuluh butir lainnya diberikan kepada seseorang bernama Aris.

Aksi Danu terendus aparat kepolisian. Pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 12.00 WIB, ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kapas Madya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat bungkus pil koplo siap edar, satu unit ponsel merek Realme warna biru, dan satu tas selempang warna hitam.

Terdakwa yang berpendidikan SMK itu hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga, SH. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025.

Example 300250
Example 120x600