Surabaya — Perdagangan ganja yang dilakukan dua warga Surabaya, Arif Tri Laksana dan Abdhul Rachman Soleh, berakhir di meja hijau. Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut keduanya dengan hukuman berat.
JPU menyatakan, Arif dan Abdhul Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima narkotika golongan I jenis ganja. Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Arif dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Abdhul Rachman dituntut lebih berat dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa diperintahkan tetap ditahan dan hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Barang bukti yang turut disita dalam perkara ini berupa satu kantong plastik berisi batang, daun, dan biji ganja seberat 2,583 gram yang ditemukan di saku baju Arif saat ditangkap di Kantor Total Nusa Tour & Travel, Jalan Girilaya 69, Banyu Urip, Surabaya. Selain itu, satu unit handphone Samsung S20 hitam milik terdakwa juga diamankan.
Kasus ini bermula dari aksi Abdhul Rachman yang pada 5 Oktober 2024 membeli ganja 2 ons seharga Rp 2 juta dari Isnan (DPO) melalui sistem ranjau di pinggir Jalan Sarangan, Lowokwaru, Malang. Pembayaran dilakukan via transfer bank sebelum barang diambil. Ganja tersebut sebagian dikonsumsi dan sisanya disimpan di pot bunga di belakang rumahnya di Banyu Urip Wetan, Surabaya.
Tak hanya sekali, Abdhul Rachman diketahui telah tiga kali membeli ganja dari Isnan. Pertama pada 2 Juni 2024 sebanyak 50 gram, lalu 17 Agustus 2024 sebanyak 30 gram, dan terakhir 2 ons pada 5 Oktober 2024.
Arif sendiri terlibat setelah menerima satu kantong ganja dari Abdhul Rachman pada 3 Desember 2024 di kantor travel tersebut. Namun naas, saat keduanya hendak meninggalkan lokasi, mereka ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya yang telah mengintai.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Toniwidjaya Hasberd Hilly.
Foto: Terdakwa Abdhul Rachman Soleh dan Arif Tri Laksana menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (11/06/2025).