Nganjuk, i-todays.com – Kepolisian Resor Nganjuk melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah korban di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial EA (25), warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MZ (33), warga Jember, saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polres Jombang.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Gondang.
Satu terduga pelaku sudah kami amankan dan satu lainnya sedang dalam proses penyidikan di Polres Jombang. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” tegas Kapolres, Senin (23/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan di teras rumah dengan kunci kontak masih menancap.
“Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat kendaraan diparkir dengan kunci masih menempel. Dalam waktu singkat, kendaraan langsung dibawa kabur,” jelasnya.
Korban berinisial IM (37) kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi AG 4522 UY. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondang.
Dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku EA, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm merk INK warna putih hitam, satu unit sepeda motor Honda PCX warna biru yang digunakan sebagai sarana, handphone OPPO F9 warna ungu, serta jaket warna hijau yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum lebih lanjut.
Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
(Redaksi: Devi)












