Surabaya, i-todays.com – Dua terdakwa perkara narkotika, Aso Rohmadin dan Erlangga Prasetyo, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 43,8 kilogram serta 40.328 butir pil ekstasi dengan peran sebagai kurir.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Siska Kristina dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi.
“Memohon kepada majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan keadaan memberatkan karena dilakukan secara terorganisir dan lintas wilayah,” tegas JPU.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa serta menetapkan seluruh barang bukti untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya dari LBH Legundi untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
“Kalian juga saya beri kesempatan membuat pembelaan secara pribadi,” ujar hakim di persidangan.
Dalam dakwaan terungkap, Aso Rohmadin alias Jarot alias Nadya bin Maman dan Erlangga Prasetyo alias Shinta bin Dedy Sunardi Pramono diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas pulau yang bekerja secara sistematis dan modern.
Perkara ini bermula pada Juni 2025. Saat itu, Aso dihubungi seorang pria berinisial Mandor yang memerintahkannya mengunduh aplikasi SIGNAL dan OKX sebagai sarana komunikasi dan transaksi jaringan narkotika.
Tak lama berselang, Aso menerima paket jasa pengiriman JNE berisi empat kartu identitas elektronik (E-KTP) palsu. Ia juga menerima transfer dana sebesar Rp6 juta yang diperuntukkan membeli ponsel dan kartu SIM guna mendukung aktivitas komunikasi jaringan tersebut.
Peran para terdakwa sebagai kurir dinilai jaksa sangat membahayakan karena jumlah narkotika yang diedarkan tergolong besar dan berpotensi merusak generasi bangsa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.
(Redaksi)












