Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kurir Sabu 15 Kg Asal Surabaya Terancam Hukuman Mati

×

Kurir Sabu 15 Kg Asal Surabaya Terancam Hukuman Mati

Share this article
Agus MArdianto Sabu
Terdakwa Agus Mardianto (kanan) usai menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya
Example 468x60

Surabaya – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap aparat. Seorang kurir sabu, Agus Mardianto, dibekuk petugas dari BNNP Jawa Timur saat melintas di Jalan Raya Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Rabu malam (19/2). Dari tangan pria asal Surabaya itu, disita 15 paket sabu seberat total 14,8 kilogram, yang dikemas dalam satu tas jinjing biru dan disimpan di bagasi mobil Toyota Calya warna putih.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa Agus Mardianto secara sadar dan aktif melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjadi perantara dalam jual beli sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300x600

“Terdakwa terbukti menerima perintah dari DPO bernama Mat Dofir untuk mengambil sabu di Ngoro, Mojokerto, dan menyerahkannya di Bangkalan. Terdakwa tahu barang itu sabu dan tetap menjalankan tugas tersebut demi imbalan uang Rp20 juta,” tegas Jaksa Hajita dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (4/8/25).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Agus menerima telepon dari Mat Dofir, yang memintanya menjadi kurir sabu. Terdakwa kemudian menyewa mobil Toyota Calya dari seorang kenalan di Jalan Hang Tuah, Surabaya, dan diberi uang operasional Rp2 juta.

Setibanya di Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto, terdakwa bertemu dengan pria bernama Fredy yang menyerahkan tas berisi sabu. Barang haram itu langsung ditaruh di bagasi belakang mobil oleh Fredy.

“Barangnya sudah saya taruh di bagasi belakang, Bang,” kata Fredy, yang kini juga masuk dalam daftar buron (DPO).

Tanpa membuka isi tas, Agus langsung tancap gas menuju Bangkalan. Namun, setibanya di Desa Langkap sekitar pukul 21.30 WIB, mobil yang dikendarai Agus dihadang mobil petugas BNNP Jatim.

“Petugas langsung menyergap dan menangkap terdakwa beserta barang bukti. Saat itu juga terdakwa mengaku membawa sabu yang ia dapat dari Fredy untuk diserahkan kepada Mat Dofir,” terang jaksa.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita, tas jinjing biru berisi 15 paket sabu seberat 14.859,27 gram, uang tunai Rp1.900.000 sisa uang operasional, satu unit mobil Toyota Calya, dua unit HP (Samsung J7 Plus dan Nokia) yang digunakan untuk komunikasi dengan DPO.

“Hasil uji laboratorium forensik membuktikan bahwa seluruh kristal dalam paket tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Agus kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600