Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Langgar Jam Larangan, 19 Truk Ditilang Saat Melintas di Kalianak dan Karang Tembok Surabaya

×

Langgar Jam Larangan, 19 Truk Ditilang Saat Melintas di Kalianak dan Karang Tembok Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar jam larangan melintas. Hasilnya, sebanyak 19 truk dan 30 kendaraan roda dua ditilang saat operasi di Jalan Kalianak dan Karang Tembok, Rabu (4/6/2025).

Truk-truk tersebut kedapatan melintas pada pukul 06.00–09.00, jam yang telah ditetapkan sebagai waktu larangan operasional kendaraan berat di kawasan dalam kota Surabaya, terutama pada ruas jalan padat aktivitas seperti Kalianak dan Karang Tembok.

Example 300x600

“Masih banyak truk yang melanggar jam larangan. Padahal, rambu-rambu larangan sudah jelas terpasang. Penindakan ini penting karena kendaraan besar sangat rawan menimbulkan kecelakaan, apalagi di jam-jam sibuk seperti saat berangkat sekolah atau kerja,” tegas Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Syaifuddin Rodji.

Dari total 49 kendaraan yang ditilang, 30 kendaraan lainnya merupakan sepeda motor yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, dan tidak membawa kelengkapan surat.

AKP Imam juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan, termasuk pada jam sore pukul 16.00–19.00, yang juga termasuk dalam jam larangan kendaraan berat.

“Penindakan ini bukan semata-mata soal tilang, tetapi bagian dari upaya kami mencegah potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600