Surabaya – Seorang pria lanjut usia (65 tahun) di Surabaya dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Kasus yang kini tengah dalam penyelidikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut memicu keprihatinan berbagai pihak.
Korban, berinisial F (26), baru mengungkapkan kejadian pilu yang dialaminya kepada pengurus kampung setempat pada 8 Mei 2025. Cerita korban kemudian diteruskan kepada kuasa hukumnya, Kukuh Setya, yang langsung melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku, MS.
“Korban awalnya hanya menyampaikan lewat isyarat, karena dia merupakan penyandang disabilitas. Dia menyebutkan kejadian itu terjadi saat menyewa sepeda listrik milik pelaku yang jaraknya hanya sekitar 140 meter dari rumahnya,” jelas Kukuh saat dihubungi, Jumat (23/5).
Menurut Kukuh, MS sempat mengakui perbuatannya saat dikonfrontasi secara langsung, namun berdalih bahwa tindakan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Dalih itu ditolak mentah-mentah oleh pihak kuasa hukum korban.
“Tidak bisa dibenarkan. Korban adalah seorang disabilitas dan dugaan tindakan ini dilakukan berkali-kali, diduga hingga tujuh kali,” tegas Kukuh.
Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan nomor laporan: STPL/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung. Kami akan mendalami semua bukti dan keterangan yang ada,” ujar Suroto saat dikonfirmasi.
Pihak keluarga korban berharap kasus ini segera ditangani secara serius dan memberikan keadilan, terlebih karena korban merupakan warga yang berkebutuhan khusus dan sangat rentan terhadap kekerasan.