Surabaya— Sat Lantas Polrestabes Surabaya kembali menghadirkan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Rabu, 14 Mei 2025, layanan SIM keliling akan tersedia di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Parkiran R2 Mall ITC/Pindahan Grand City, wilayah Genteng. Lokasi kedua berada di Parkiran Pasar Kutisari Baru, wilayah Tenggilis. Kedua titik layanan tersebut akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:
- KTP asli setempat yang masih berlaku untuk WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari biro psikologi.
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator untuk pengalihan golongan SIM.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat melakukannya mulai H-7 sebelum masa aktif habis. Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, maka pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Untuk biaya administrasi, perpanjangan SIM C dikenakan tarif sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.