Lumajang – Seorang oknum guru ekstrakurikuler drumband di Kabupaten Lumajang, Didik Cahyo Jumaedi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap enam siswi sekolah menengah pertama (SMP). Meski begitu, penahanan tidak dilakukan oleh pihak kepolisian karena alasan kesehatan.
Tersangka diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di sekolah dasar, dan menjadi pelatih drumband di luar jam kerja. Para korban merupakan mayoret grup drumband yang dilatihnya secara rutin.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah proses penyelidikan berjalan lebih dari satu bulan sejak kasus ini terungkap pada 16 April 2025.
“Oknum guru tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan surat dokter, yang bersangkutan menderita sakit jantung dan perlu perawatan intensif,” ujar Untoro saat konferensi pers di Mapolres Lumajang, Jumat (30/5/2025).
Untoro menegaskan bahwa meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Saat ini pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak karena menyangkut keamanan lingkungan sekolah dan integritas seorang ASN. Lembaga perlindungan anak dan aktivis pendidikan setempat mendesak agar proses hukum ditegakkan secara adil dan transparan.