Surabaya – Seorang tenaga medis di Surabaya, dr. Meiti Muljanti, didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, dr. Benjamin Kristianto. Insiden yang menimpa legislator Partai Gerindra itu terjadi pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intara mengungkapkan, awal mulanya ketika dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi harinya, saat sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak, dr. Benjamin menghampirinya.
“Karena anak mereka sakit, saksi dr. Benjamin menasihati terdakwa untuk tetap tinggal dan menemani anak mereka. Nasihat ini berujung pada perdebatan sengit,” ungkap JPU Kejari Surabaya itu di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/09/25).
Diduga karena emosi, sambung Galih, terdakwa dr. Meiti yang sedang menggoreng makanan, dengan sengaja mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tidak hanya itu, ia juga memukul dr. Benjamin dengan alat capit yang digunakan untuk menggoreng, mengenai lengan kiri dan tangan kanannya.
“Kemudian terdakwa mencekik leher dan menarik telinga kiri korban,” imbuhnya.
Berdasarkan Visum et repertum dari rumah sakit setempat menunjukkan adanya luka memar dan lecet pada tubuh dr. Benjamin.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan luka-luka tersebut diduga akibat benda tumpul dan cakaran,” ucap Galih.
Atas perbuatannya, JPU menjerat dr. Meiti dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terdakwa dr Meiti saat dikonfirmasi usia sidang terkait dakwaan JPU menyampaikan agar menunggu jalannya sidang saja. “Baru permulaan. Nanti saja di persidangan. Saya tidak mau mendahului,” kata Meiti yang tidak dilakukan penahanan saat menjalani proses persidangan.












