
Mojokerto – Lima pria yang sempat diamankan karena diduga mencuri kabel tembaga di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya dipulangkan oleh pihak kepolisian. Alasan pemulangan ini cukup mengejutkan: belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa memiliki kabel tersebut, yakni PT Telkom Indonesia.
Kelima pria itu sebelumnya ditangkap tim intel dari Korem 082/CPYJ saat sedang menggali kabel tembaga yang tertanam di tanah pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Mereka masing-masing berinisial D (36) warga Ngoro, Mojokerto; JAP (30) warga Malang; H (41) warga Pungging, Mojokerto; serta UH (48) dan SS (38) yang berasal dari Surabaya.

Usai penangkapan, mereka langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 potong kabel tembaga sepanjang dua meter dan sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa kabel yang diambil para pelaku diduga sudah tertanam sejak tahun 1971 dan tidak lagi difungsikan. Meski begitu, aksi tersebut tetap bisa dikategorikan sebagai tindak pidana karena mereka mengambil barang yang bukan miliknya.
“Secara hukum, perbuatan ini bisa dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tapi kami belum bisa menahan mereka karena belum ada laporan resmi dari pihak Telkom atau pihak yang memiliki kabel tersebut,” ujar Nova pada Minggu (15/6/2025).
Nova menambahkan, laporan dari pihak pemilik sangat penting dalam proses hukum. Tanpa laporan tersebut, polisi tidak bisa menentukan nilai kerugian yang timbul, apalagi melakukan penahanan.
“Sampai lebih dari 1×24 jam sejak kejadian, belum ada laporan masuk. Maka demi kepastian hukum, para terduga kami pulangkan. Namun barang bukti tetap kami amankan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, proses hukum akan dilanjutkan jika nantinya ada laporan resmi dari PT Telkom atau pihak berwenang lainnya.
“Kami tetap menunggu laporan. Begitu laporan diterima, penyidikan akan segera dilanjutkan,” pungkas Nova.
