Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Gentayangan di SPBU Bojonegoro, Praktik Pengangsuan Terang-Terangan Rugikan Negara

×

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Gentayangan di SPBU Bojonegoro, Praktik Pengangsuan Terang-Terangan Rugikan Negara

Share this article
IMG 20251115 WA0081
Example 468x60

Bojonegoro, I-Todays.com —  11-11-2025 Praktik kotor dugaan mafia BBM bersubsidi kembali marak terjadi. Di wilayah hukum Polres Bojonegoro, para pengangsu diduga bebas menguras BBM bersubsidi baik jenis Solar maupun Pertalite tanpa mengenal waktu. Aksi yang berlangsung secara terang-terangan ini disinyalir melanggar aturan hukum dan merugikan negara.

Lokasi kegiatan pengangsuan BBM bersubsidi tersebut terpantau di SPBU 54.621.10 yang berada di Jalan Baureno Kepohbaru, Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Sejumlah pengangsu terlihat menggunakan sepeda motor Thunder, Mega Pro, dan Tiger yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk bolak-balik mengisi Pertalite dan Solar.

Example 300x600

Padahal, PT Pertamina telah menegaskan pelarangan pembelian BBM jenis bersubsidi menggunakan jeriken atau drum di seluruh SPBU Indonesia. Aturan tersebut mengacu pada:

UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM

Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM

Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Pengawas SPBU inisial IW membiarkan para Pengangsu terlihat bebas mengisi BBM bersubsidi menggunakan drum dan jeriken meski sudah ada stiker larangan di SPBU tersebut. Aktivitas terpantau sejak pukul 08.00 hingga lebih dari pukul 12.00 siang.

Diduga Ada Kongkalikong Oknum SPBU dan Pengangsu

Dari pantauan awak media, dugaan adanya kerja sama antara oknum pegawai SPBU dan para pengangsu tampak jelas. Operator SPBU diduga mengarahkan para pengangsu agar maju lebih dulu, bahkan memberi instruksi untuk berpindah ke SPBU lain agar dapat kembali mengisi.

Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan Pertamina, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 53 hingga 58 regulasi migas yang berlaku. Selain itu, SPBU yang melayani pembelian ilegal dapat dijerat Pasal 56 KUHP, karena dianggap membantu tindak pidana penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin.

Masyarakat pengguna BBM resmi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah tegas terhadap mafia BBM bersubsidi ini. Mereka mendesak agar oknum pengangsu dan SPBU yang terlibat ditindak sesuai hukum, tanpa pandang bulu.

Tindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah kebocoran BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berhak. Negara pun dirugikan apabila praktik ini terus dibiarkan.

Masyarakat menunggu komitmen APH dan instansi terkait untuk membongkar jaringan mafia BBM yang diduga menikmati keuntungan besar dari praktik ilegal ini, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

Pada saat di konfirmasi Awak Media melalui whatsapp pihak SPBU tersebut  langsung di blokir nomor whatsapp Awak Media?

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)