Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Mafia Solar Subsidi Berkeliaran di Kediri, Truk Modifikasi Diduga Kuras BBM di Sejumlah SPBU

×

Mafia Solar Subsidi Berkeliaran di Kediri, Truk Modifikasi Diduga Kuras BBM di Sejumlah SPBU

Share this article
IMG 20251226 WA0132
Example 468x60

KEDIRI, I-Todays.com — 24-12-2025 Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Kediri, Jawa Timur. Dugaan kuat mengarah pada aktivitas jaringan mafia BBM yang terorganisir dan memanfaatkan sejumlah SPBU untuk menguras Solar subsidi secara ilegal.

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, tim investigasi mendapati sebuah truk bak jenis colt diesel yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk menampung Solar dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut terlihat melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU di wilayah Kediri dengan durasi yang tidak lazim.

Example 300x600

Proses pengisian Solar dilaporkan berlangsung hingga sekitar 20 menit dalam satu kali transaksi. Waktu tersebut jauh melampaui standar pengisian normal, sehingga memunculkan dugaan bahwa truk tersebut tidak lagi menggunakan tangki standar pabrikan, melainkan tangki modifikasi berkapasitas besar.

Truk tersebut disebut-sebut milik seorang mafia BBM berinisial S. Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan rinci. Ia hanya mengakui bahwa seluruh aktivitas pengisian Solar berada atas perintah dan kendali seseorang berinisial S.

Lebih mengejutkan, sopir mengungkapkan bahwa dalam satu malam, truk tersebut mampu melakukan pengisian Solar subsidi hingga tiga kali di SPBU yang berbeda. Setiap pengisian menggunakan nota pembelian terpisah dengan nominal yang bervariasi.

Fakta ini menimbulkan kejanggalan serius, mengingat pembelian Solar subsidi seharusnya menggunakan sistem barcode resmi Pertamina yang membatasi frekuensi dan volume pengisian.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum internal SPBU. Tanpa adanya kerja sama atau pembiaran dari pihak SPBU, praktik pengisian berulang dengan nota berbeda dalam satu malam dinilai hampir mustahil dilakukan.

Aksi ilegal ini jelas melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, pelaku usaha tertentu, serta sektor-sektor yang dilindungi negara.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, praktik mafia Solar subsidi juga mencederai rasa keadilan sosial dan berpotensi memicu kelangkaan BBM di tingkat masyarakat bawah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polri dan BPH Migas, untuk segera turun tangan mengusut tuntas jaringan mafia Solar subsidi di Kediri. Penindakan tegas terhadap pelaku maupun SPBU yang terindikasi terlibat dinilai mendesak agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak terus-menerus dijarah oleh mafia BBM.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)