Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Mahasiswa Surabaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan dalam Kasus Perlindungan Anak, Denda Rp250 Juta

×

Mahasiswa Surabaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan dalam Kasus Perlindungan Anak, Denda Rp250 Juta

Share this article
IMG 20260404 WA0001
Example 468x60

Surabaya,I- Todays.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dalam perkara perlindungan anak. Mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu universitas negeri di Surabaya tersebut divonis 2 tahun 9 bulan penjara setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai S. Pujioni pada Kamis (2/4/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta kepada korban. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Example 300x600

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara, dengan denda dan subsider yang sama seperti putusan hakim.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang terjalin sejak tahun 2020 hingga 2021, saat keduanya masih di bawah umur. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial sebelum menjalin hubungan lebih lanjut.

Dalam persidangan terungkap bahwa korban berinisial F (21) mengaku mengalami kehamilan sebanyak tiga kali dan melakukan aborsi pada tahun 2023 hingga 2024. Korban menyatakan tindakan tersebut dilakukan akibat tekanan dari terdakwa selama hubungan berlangsung.

Perkara ini akhirnya terungkap setelah korban menolak ajakan terdakwa untuk kembali berhubungan pada awal Desember 2024, yang kemudian berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa faktor usia terdakwa saat kejadian serta adanya upaya perdamaian menjadi hal yang meringankan. Namun demikian, hakim menegaskan pentingnya perlindungan hukum serta keadilan bagi korban yang mengalami dampak psikis akibat perbuatan tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta konsekuensi hukum serius bagi pelaku tindak pidana serupa.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)