Surabaya – Bermain judi bola secara online menggunakan HP berujung bui bagi Liem Agustinus Setiawan. Warga Jalan Kali Kepiting Jaya, Surabaya itu, harus duduk di kursi pesakitan dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (3/7), jaksa Siska Christina menyatakan Liem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian online jenis bola. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE,” tegas JPU Siska dalam pembacaan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jahoras Siringoringo.
Terdakwa diketahui bermain di situs judi yyssw m8$.com menggunakan akun Sky8787 dengan kata sandi Wlnwinwin. Ia melakukan deposit taruhan ke rekening atas nama Suiierna melalui ATM BCA milik Feme Natalia Asmoro.
“Terdakwa memilih pertandingan, memasang taruhan, lalu menunggu hasil. Jika menang, saldonya bertambah. Kalau kalah, saldo berkurang,” beber saksi polisi dari Polrestabes Surabaya yang sebelumnya menangkap terdakwa di rumahnya pada 6 Februari 2025.
Penangkapan dilakukan saat polisi sedang patroli dan mendapati Liem tengah aktif bermain judi bola online menggunakan ponsel OPPO F1s warna rose gold. Dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa satu unit HP, satu ATM BCA warna gold, serta seberkas print out riwayat perjudian.
Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 18 bulan, denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Foto: Terdakwa Liem Agustinus Setiawan dan saksi polisi penangkap saat hadir dalam sidang di PN Surabaya. Agenda tuntutan dipimpin ketua majelis hakim Jahoras Siringoringo secara offline.