Surabaya – Willy Susanto bin Hendri Wijaya (alm.) dihukum satu penjara akibat bermain judi online jenis slot Gates of Olympus 1000. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa yang berstatus karyawan swasta itu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam pasal perjudian.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Nyoman Ayu Wulandari disebutkan, terdakwa Willy Susanto terbukti melanggar pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Pasal tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,” tutur Ketua Majelis Hakim Nyoman di ruang Garuda 1, Selasa (9/9/25).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang memohon majelis hakim untuk menghukum Willy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya, Willy Susanto yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyatakan menerima. Demikian halnya dengan JPU, juga menyatakan hal yang sama.
“Terima Bu Hakim,” ujar Willy.
Untuk diketahui, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online di sebuah kamar Hotel Merdeka, Jalan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Sabtu (24/5/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, anggota kepolisian Nur Hadi dan Endrico Feri Yonanta bergerak cepat dan mendapati Willy sedang mengakses situs judi parisbola.com melalui ponselnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sehari sebelumnya, Jumat (23/5/2025), Willy melakukan deposit sebesar Rp500 ribu ke rekening atas nama Hendri untuk membeli saldo permainan.
Dia kemudian masuk ke akun dengan username Willy20 dan password 1234. Setelah login, Willy memilih permainan Gates of Olympus 1000 dan memasang taruhan sebesar Rp80 per putaran.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix warna biru lengkap dengan kartu SIM dan nomor IMEI yang digunakan terdakwa untuk bermain judi. Willy langsung digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Willy menjadikan permainan judi tersebut sebagai ajang mencari keuntungan pribadi tanpa izin dari pihak berwenang.
Terdakwa Willy juga merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan di CV Putro Agung Sejahtera pada 2016 silam. Pada perkara tersebut, dia dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.












