Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Ringan ke Mantan Kades Tambaksawah, Jaksa Masih Pikir-Pikir

×

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Ringan ke Mantan Kades Tambaksawah, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Share this article
Mantan Kades Tambaksawah Imam Fawzi divonis hukuman penjara 1,8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya
Mantan Kades Tambaksawah Imam Fawzi divonis hukuman penjara 1,8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Example 468x60

Sidoarjo – Mantan Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Imam Fauzi, akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Rabu (24/9/2025) malam.

Imam terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah tahun 2021–2022. Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Example 300x600

Dalam sidang yang digelar sejak sore hingga malam hari, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam Fauzi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta. Sebelumnya, jaksa menuntut Imam dengan pidana 2,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Imam Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dipidana, bersikap kooperatif selama persidangan, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Namun, hakim tetap menilai perbuatannya mencederai komitmen pemberantasan korupsi.

Tak hanya Imam, tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga dijatuhi vonis. Mereka adalah Bambang Soemarsono, Sentot Subagyo, dan Muhammad Rozikin.

Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 767,8 juta dengan subsider 1,6 tahun penjara.
Sementara itu, Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, diganjar hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, divonis 1,6 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menilai meski para terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya, perbuatan mereka telah menodai kepercayaan masyarakat dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Sidang sendiri berakhir sekitar pukul 19.32 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan langkah berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir atas vonis ini. Kami akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap,” ujarnya singkat usai sidang.

Kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah ini menjadi perhatian publik, mengingat kerugian negara yang timbul sangat besar, yakni mencapai Rp 9,7 miliar, dan melibatkan sejumlah mantan pejabat serta pengelola rusun. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)