Surabaya, i-todays.com — Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan mendadak di Kebun Binatang Surabaya (KBS) menuai dukungan luas dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur yang menyatakan apresiasi atas upaya penegakan hukum tersebut, Jumat (6/2/2026).
Tim Kejati Jatim yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan melakukan penggeledahan di lingkungan manajemen KBS. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan tata kelola keuangan lembaga konservasi tersebut dan mengarah pada indikasi praktik koruptif.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyebut langkah cepat dan mendadak itu menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian publik.
“MAKI Jawa Timur secara kelembagaan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Jatim. Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim siap bersinergi untuk mengungkap dugaan mega korupsi yang melibatkan manajemen Kebun Binatang Surabaya,” ujarnya.
Heru menegaskan ada tiga poin penting yang menurutnya harus menjadi fokus penyelidikan.
Pertama, dugaan korupsi tata kelola keuangan KBS, termasuk informasi adanya dana sekitar Rp2 miliar yang diduga mengendap di bagian keuangan manajemen.
Kedua, dugaan mega korupsi terkait hilangnya lebih dari 430 ekor satwa dari KBS. Salah satu yang disorot adalah Komodo yang diduga berpindah ke kebun binatang lain tanpa prosedur administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta mekanisme transparan. Dugaan ini dinilai serius karena menyangkut aset negara berupa satwa dilindungi bernilai tinggi.
Ketiga, dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Surabaya kepada KBS yang dilakukan dua kali, salah satunya pada periode 2016–2017 senilai sekitar Rp10 miliar.
Menurut Heru, hilangnya ratusan satwa merupakan persoalan paling krusial karena berpotensi melibatkan pihak lain di luar pengelola KBS. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik tukar-menukar satwa yang diklaim sebagai biaya rehabilitasi hingga imbal balik berupa kendaraan atau aset lain.
Sebagai ilustrasi nilai ekonomis satwa, ia mencontohkan kerja sama penyewaan panda oleh Taman Safari Indonesia Prigen Pasuruan dari China selama 10 tahun dengan nilai kontrak sekitar Rp160 miliar.
MAKI Jatim berharap sinergi dengan Kejati Jatim dapat mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh guna memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Kebun Binatang Surabaya serta memastikan aset negara terlindungi.
(Redaksi)












