Pamekasan – Kasus pencurian emas seberat 150 gram dan uang tunai Rp9 juta milik Samsiyah, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski telah berlalu lebih dari delapan bulan sejak kejadian pada 2 Oktober 2024, pelaku belum juga terungkap.
Samsiyah, melalui kuasa hukumnya Abdul Holis, mendesak Polsek Larangan untuk segera mengambil langkah nyata. Pihaknya merasa penanganan kasus ini berjalan lambat dan tak kunjung memberikan kejelasan hukum.
“Sebagai pendamping hukum korban, saya berharap Polsek Larangan segera bertindak untuk mengungkap pelaku. Korban ini bukan sedang bersandiwara, tapi benar-benar mencari keadilan,” kata Abdul Holis, Minggu (8/6/2025).
Holis juga menegaskan bahwa bukti sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian semestinya sudah cukup untuk menelusuri pelaku. Ia meminta agar proses pemeriksaan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Kapolsek Larangan Polres Pamekasan, Iptu Suyanto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sidik jari dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Semua orang yang berada di TKP, termasuk yang dicurigai korban, telah diambil sampel sidik jarinya.
“Kami tetap menunggu hasil dari Polda Jatim. Semua yang berada di TKP sudah kita data dan ambil sidik jarinya. Kami pastikan semuanya sesuai prosedur,” tegas Iptu Suyanto.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mencari barang bukti, dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga lima kali.
Menariknya, di tengah upaya mencari keadilan, dua anggota keluarga Samsiyah — yaitu anaknya Ali Wahdi dan Sulimah (ibunya yang buta huruf) — justru dijerat hukum. Pada Rabu (4/6/2025), keduanya divonis dua bulan masa percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kholisah, terduga pelaku pencurian, ke Polsek Kadur.
Kasus ini pun menuai sorotan publik, mengingat pelaku utama pencurian belum ditemukan, namun keluarga korban telah lebih dahulu merasakan jerat hukum.