Sidoarjo – Penemuan sesosok mayat laki-laki di parit pinggir Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, pada Jumat (7/11/2025), sontak menggemparkan warga dan pengguna jalan yang melintas pagi itu. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa identitas, sehingga sempat menyulitkan proses awal penyelidikan pihak kepolisian.
Tak berselang lama, identitas korban berhasil terungkap sebagai M. Muchdor Amin (56). Dari pendalaman kasus yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo, polisi memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Lebih mengejutkan lagi, pelaku yang berhasil ditangkap ternyata adalah rekannya sendiri berinisial MMK.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (18/11/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan intensif menunjukkan motif kuat terkait permasalahan keuangan. “Motif pelaku murni karena emosi saat ditagih hutang oleh korban. Pelaku kemudian menghabisi korban di dalam mobilnya sendiri,” ungkap Kapolresta.
Dari keterangan kepolisian, diketahui bahwa MMK memiliki utang sebesar Rp40 juta kepada Muchdor Amin yang berperan sebagai investor dalam bisnis yang mereka jalankan bersama. Pelaku sebelumnya telah membayar Rp22 juta, namun masih menyisakan kekurangan yang kembali ditagih korban saat keduanya berada dalam satu mobil pada hari kejadian.
“Korban terus menanyakan kapan sisa hutang dilunasi. Pertanyaan itu memancing emosi tersangka hingga terjadi kekerasan,” tambah Kombes Pol Christian Tobing.
Dalam kondisi gelap mata, MMK memukul kepala korban menggunakan benda tumpul beberapa kali hingga korban tak berdaya, lalu mencekiknya sampai tewas. Untuk menutupi jejak kriminalnya, pelaku kemudian membuang jasad Muchdor Amin ke parit Arteri Porong dan meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.
Keluarga yang sejak pagi mencari keberadaan Muchdor Amin mulai curiga setelah melihat unggahan informasi penemuan mayat di media sosial. Mereka kemudian mendatangi lokasi temuan dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian yang akhirnya mengarah pada tertangkapnya pelaku.
Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa pelaku dijerat pasal berat atas tindakannya. “Tersangka kami kenakan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tegasnya. Saat ini, MMK telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (rif)












