Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Medan Geger, Nenek 64 Tahun Terseret Kasus Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21,91 Miliar

×

Medan Geger, Nenek 64 Tahun Terseret Kasus Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21,91 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan — Publik dikejutkan dengan penangkapan seorang nenek berusia 64 tahun, Risma Siaahan, yang diduga terlibat dalam penguasaan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit, yakni mencapai Rp 21,91 miliar.

Risma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Kamis, 17 April 2025. Tak butuh waktu lama setelah surat penetapan itu terbit, tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan pemerintah setempat langsung bergerak mendatangi rumah Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan.

Example 300x600

“Ketika hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa mengambil langkah paksa,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4/2025).

Setelah proses penangkapan, Risma langsung dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Namun drama tak berhenti di sana. Saat proses administrasi di rutan, Risma tiba-tiba berpura-pura pingsan, membuat petugas harus memanggil dokter dari RSUD Pirngadi.

Tak lama berselang, tim penyidik membawanya ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya tetap ditahan di Rutan Kelas II A Medan. Ali mengungkapkan bahwa sepanjang proses penyidikan, Risma kerap mangkir dari panggilan jaksa dan mencoba menghambat jalannya penyelidikan.

“Risma sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan jelas,” tambah Ali. Selain itu, Risma juga dilaporkan pernah mengusir petugas pengukur tanah yang sedang mendata aset milik PT KAI di lokasi yang dia kuasai.

Aset yang dipersoalkan berupa gedung bekas rumah dinas PT KAI yang diduga telah dikuasai Risma secara ilegal dan dipakai untuk menjalankan bisnis pribadi.

Atas perbuatannya, Risma dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penguasaan aset negara secara ilegal bisa menimpa siapa saja, bahkan seorang nenek sekalipun. Pihak Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan tegas tanpa pandang bulu.

Example 300250
Example 120x600