Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Mendag Sita Barang Impor Senilai Rp 15 Miliar, Mayoritas Produk Asal China

×

Mendag Sita Barang Impor Senilai Rp 15 Miliar, Mayoritas Produk Asal China

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta — Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dan industri dalam negeri. Dalam periode pengawasan Januari hingga Maret 2025, Kemendag berhasil menyita barang impor senilai total Rp 15 miliar yang dinilai tidak memenuhi standar dan ketentuan perdagangan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa barang-barang hasil sitaan tersebut berasal dari 10 perusahaan luar negeri dan 10 perusahaan lokal. Sebagian besar produk impor yang melanggar ketentuan datang dari China. Barang-barang tersebut mencakup produk elektronik, mainan anak, logam, tekstil, hingga alas kaki.

Example 300x600

“Mayoritas produk impor yang kami amankan berasal dari China. Ada velg, rice cooker, alat-alat elektronik yang sangat berpotensi berbahaya karena tidak sesuai ketentuan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Dalam pengawasannya, Kemendag menemukan bahwa produk-produk tersebut tidak memiliki nomor registrasi K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan), label berbahasa Indonesia, serta manual atau kartu garansi resmi. Selain itu, banyak dari barang tersebut juga belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun rincian barang yang disita meliputi ratusan ribu unit produk, di antaranya:

  • Produk elektronik sebanyak 297.781 unit

  • Rice cooker 3.506 unit

  • Speaker aktif dan televisi 4.518 unit

  • Kipas angin 60.366 unit

  • Fitting lampu 210.040 unit

  • Mainan anak 297.522 unit

  • Velg kendaraan bermotor 905 unit, dan berbagai produk lainnya.

Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap barang-barang tersebut dan meminta pelaku usaha menarik produk dari pasar hingga memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan. Selain itu, jika pelaku usaha terbukti lalai, mereka bisa dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar aman untuk konsumen dan tidak membahayakan industri lokal. Produk yang tidak memenuhi standar, wajib ditarik dan diproses sesuai ketentuan,” tegas Budi.

Langkah tegas ini diambil Kemendag sebagai upaya melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak layak pakai serta menjaga keberlangsungan industri lokal yang bisa terancam akibat maraknya barang impor tak sesuai standar.

Example 300250
Example 120x600