Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Mobil Rental Digadaikan, Pemilik Ungkap Kerugian Puluhan Juta di PN Surabaya

×

Mobil Rental Digadaikan, Pemilik Ungkap Kerugian Puluhan Juta di PN Surabaya

Share this article
IMG 20260120 WA0184
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan mobil rental kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Maharani, menghadirkan Suhartono, pemilik usaha rental PT EraTrans Logistik, sebagai saksi untuk menguraikan duduk perkara sekaligus rincian kerugian yang dialaminya.

Di hadapan majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, Suhartono menjelaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara berupa Toyota Innova Reborn telah berstatus barang bukti dan saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Mobil tersebut sebelumnya disewa atas nama Andi dengan nilai deposit sebesar Rp3 juta untuk masa sewa satu bulan. “Saat masa sewa akan berakhir, tidak ada lagi komunikasi dari pihak penyewa lagi yang mulia,” ucapnya, Selasa (20/01/26)

Example 300x600

Saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut setelah memperoleh informasi bahwa mobil berada di wilayah Sokobanah, Madura. Upaya pengambilan kendaraan dilakukan dengan pendampingan aparat Polsek dan Koramil setempat, namun tidak membuahkan hasil lantaran adanya permintaan sejumlah uang.

Penasihat hukum terdakwa, Yafeti Waruwu, secara khusus mempertanyakan rincian kerugian yang diklaim oleh saksi. Menjawab hal tersebut, Suhartono memaparkan bahwa nilai kerugian awal sebesar Rp300 juta berkaitan dengan potensi kehilangan unit Toyota Innova reborn. Selain itu, terdapat tunggakan sewa selama dua bulan senilai sekitar Rp11 juta.

Saksi juga mengungkap adanya biaya selama kendaraan berada dalam proses penanganan di kepolisian dan kejaksaan yang mencapai Rp22 juta. Kerugian lain meliputi hilangnya dua unit GPS dengan estimasi nilai Rp3 juta, biaya pengurusan perkara serta bolak-balik dari kantor ke kepolisian sekitar Rp2 juta, dan biaya transportasi lainnya. “Dari keseluruhan perhitungan tersebut, saksi menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai Rp82 juta,” kata saksi

Dalam persidangan terungkap bahwa mobil tersebut dipinjam oleh Pitono dan kemudian diserahkan kepada Andi yang diketahui bekerja di bawah arahan Pitono. Saksi mengaku hanya mengenal Andi dan tidak mengetahui secara langsung peran pihak lain. “Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan tersebut diarahkan ke jaringan Madura dan sempat digadaikan di wilayah Sokobanah,” paparnya

Mobil akhirnya berhasil ditemukan di Madura dan selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Mengenai peran terdakwa, saksi menyebut bahwa terdakwa tidak terlibat aktif dan hanya melihat proses yang terjadi sebelum kendaraan diamankan dan dikirim ke kepolisian.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, saksi menegaskan belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa. Ia berharap agar pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dapat diproses dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku. Meski kendaraan telah kembali, saksi menyebut masih ada kerugian berupa GPS yang hilang.
Saksi juga menyampaikan bahwa apabila terdapat upaya perdamaian, hal tersebut akan dipertimbangkan, namun proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu, ketika diminta menanggapi keterangan saksi, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dari keterangan saksi dan mengakui pernah berkomunikasi sebelumnya.

Perlu diketahui Perkara ini bermula ketika Terdakwa I Dhani Jati Prasetiyo bersama Terdakwa II M. Sudi bin P. Musiyeh didakwa melakukan perbuatan penadahan terhadap satu unit mobil Toyota Innova G A/T tahun 2018 nomor polisi L-1270-FK milik PT Era Trans Logistik. Mobil tersebut sebelumnya diminta oleh Pitono bin Paedjan (alm) kepada Terdakwa I untuk digadaikan, meskipun diketahui bukan milik Pitono.

Pada 19 Agustus 2025, para terdakwa menyepakati nilai gadai sebesar Rp50 juta, dengan pembayaran bertahap melalui transfer rekening. Pada 20 Agustus 2025, Terdakwa I menyerahkan mobil kepada Terdakwa II tanpa disertai BPKB, dan Terdakwa II memberikan sebagian uang kepada Terdakwa I sebagai upah serta mentransfer sisa dana yang kemudian diteruskan kepada Pitono. Terdakwa II juga diduga mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sehingga keduanya didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)