Surabaya – Seorang pria asal Krembangan Utara, Romadhoni, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah nekat mencuri HP milik anak penjual warkop dengan modus pura-pura membeli es teh. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama dua rekannya, DM dan FK, yang kini berstatus buron (DPO).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Flavio Seac, disebutkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah warung di Jalan Tidar, Surabaya, pada sore hari. Saat itu, korban—seorang anak—sedang memainkan HP OPPO Reno 8 miliknya di dalam warung.
Romadhoni berperan sebagai pengalih perhatian dengan berpura-pura memesan es teh kepada penjaga warung. Sementara itu, DM mengambil HP dari atas meja, dan FK menunggu di atas motor untuk segera kabur usai eksekusi.
“Setelah berhasil membawa kabur HP, ketiganya melarikan diri ke arah Jalan Demak. Namun dalam pengejaran oleh warga, Romadhoni berhasil ditangkap di Jalan Tambaksari, sedangkan dua pelaku lainnya lolos,” terang JPU dalam sidang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,7 juta. Untuk perbuatannya, Romadhoni didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak jaksa berharap dua pelaku lainnya segera ditangkap agar proses hukum bisa berjalan lengkap.