Surabaya,I- Todays.com – Kasus penipuan bisnis kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Peter Suyatmin, mantan Direktur CV Asahan Sakti, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra atas dugaan penipuan bermodus giro kosong yang merugikan korban hingga hampir Rp892 juta.
Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa disebut dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini bermula pada Maret 2023, saat akses dan kewenangan terdakwa di perusahaan sebenarnya telah dibatasi oleh manajemen sejak Februari 2023. Namun, terdakwa diduga tetap bertindak seolah-olah masih memiliki otoritas.
Dengan mengatasnamakan CV Asahan Sakti, Peter mengajukan Purchase Order (PO) pembelian material besi beton dan besi WF kepada PT Citra Pacific Energi pada 16 Maret 2023. Nilai transaksi mencapai Rp891.607.500.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan dokumen PO lengkap dengan tanda tangan yang seolah-olah sah. Padahal, saat itu ia sudah tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan finansial untuk melakukan transaksi tersebut.
Sebagai alat pembayaran, terdakwa menyerahkan dua lembar bilyet giro Bank Mandiri dengan total nilai sekitar Rp891 juta, yang dijadwalkan cair pada 17 April 2023.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa giro tersebut tidak memiliki dana. Bahkan, rekening yang digunakan telah ditutup otomatis oleh bank pada 4 April 2023 karena saldo nol rupiah.
Saat korban mencoba mencairkan giro tersebut, bank menolak karena rekening sudah tidak aktif. Sementara itu, material besi yang telah dikirim justru sudah diambil oleh terdakwa.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian besar, sementara terdakwa diduga telah memanfaatkan celah kepercayaan bisnis untuk melancarkan aksinya.
Perkara ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya dalam penggunaan instrumen pembayaran seperti giro.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
(Redaksi: Devi)












