Surabaya, i-todays.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama suplai solar yang menjerat dua terdakwa, R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang putusan yang berlangsung, Senin (02/02/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.
“Kedua terdakwa masing-masing dihukum satu tahun penjara,” ucap Agus Cakra Nugraha di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan sikap yang berbeda di hadapan majelis hakim. R. De Laguna Latanro Putera menyatakan masih mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan kepadanya.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap R. De Laguna singkat.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Luthfi secara tegas menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Terima yang mulia,” katanya di ruang sidang.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum Estik Dila Rahmawati menyatakan masih berpikir-pikir atas putusan terhadap kedua terdakwa tersebut.
“Untuk kedua terdakwa, pikir-pikir yang mulia,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diduga memanfaatkan kepercayaan korban yang diperoleh melalui perkenalan dengan ibu kandung R. De Laguna. Pada awal pertemuan, R. De Laguna mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia yang bergerak di bidang holding dan berbagai bisnis, namun tidak termasuk supply solar.
Meski mengetahui perusahaan tidak memiliki usaha terkait solar, terdakwa bersama Muhammad Luthfy justru menawarkan investasi modal usaha supply solar. Mereka memperkenalkan PT Petro Energi Solusi milik Luthfy sebagai mitra kerja sama, dengan janji keuntungan 3% hingga 4% per bulan.
Bahkan, mereka menyatakan akan memberikan cek sebagai jaminan pembayaran, padahal sedari awal tahu tidak ada saldo yang cukup untuk mencairkan cek tersebut.
Korban akhirnya tergerak untuk menyalurkan dana sebanyak tiga kali masing-masing Rp500 juta. Rinciannya yaitu Rp500 juta ke rekening Mandiri PT Kapita Ventura Indonesia pada 18 Mei 2022, dengan janji keuntungan 3% hingga 4% per bulan dan perpanjangan kesepakatan hingga November 2023.
Lalu, Rp500 juta ke rekening BCA PT Kapita Ventura Indonesia pada 10 November 2022, dengan janji keuntungan 3,5% hingga 4% per bulan dan perpanjangan hingga November 2023. Dan yang terakhir Rp500 juta ke rekening BCA PT Petro Energi Solusi pada 10 Mei 2023, dengan janji keuntungan 4% per bulan.
Setiap penawaran disertai surat perjanjian kerja sama yang dibuat secara sengaja untuk meyakinkan korban. Namun, hingga saat yang ditentukan, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan.
Kedua terdakwa mengetahui bahwa kedua perusahaan yang mereka kelola tidak pernah menjalankan usaha supply solar sama sekali. Seluruh dana yang masuk ke rekening perusahaan justru dikelola untuk kebutuhan pribadi dan tidak digunakan untuk kerjasama apa pun.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,5 miliar.
(Rif)












