Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Modus Korupsi Berkedok Pengiriman Tiang dan Lampu, PT Angkasa Pura Kargo Rugi Hampir Rp 5 Miliar

×

Modus Korupsi Berkedok Pengiriman Tiang dan Lampu, PT Angkasa Pura Kargo Rugi Hampir Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka Ade Yolanda Sudirman saat menjalani sidang di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh anak usaha BUMN. Kali ini, PT Angkasa Pura Kargo (APK) harus menanggung kerugian fantastis sebesar Rp 4,8 miliar lebih akibat rekayasa proyek pengiriman barang yang penuh manipulasi dan tipu daya.

Terdakwa Ade Yolando Sudirman, mantan General Manager of Logistics & Supply Chain PT. APK, diduga menjadi aktor utama di balik skema culas tersebut. Ia tidak sendiri. Bersama dua koleganya, Muhammad Fikar Maulana dan Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso alias Thomas Santoso, yang kini disidang dalam berkas terpisah, mereka menjalankan aksi yang terstruktur dan terorganisir.

Example 300x600

“Terdakwa dengan sengaja dan sadar penuh melakukan rangkaian tipu muslihat dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum!” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono saat membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/7/25).

Dijelaskan jaksa dari Kejati Jatim itu, sekitar November 2020, terdakwa Ade dan Fikar bertemu dengan Thomas Santoso di lobi Hotel Wyndham Surabaya. Pertemuan ini menjadi titik awal skenario proyek fiktif berkedok pengiriman barang seperti tiang listrik, solar lamp, dan alat berat (rig) ke berbagai daerah, mulai dari Kepulauan Raas, Jawa Tengah hingga Jakarta Utara.

Modusnya licik. Jumlah barang dan biaya pengiriman digelembungkan. Untuk tiang listrik, meski hanya mengirim 270 batang, SPK (Surat Perintah Kerja) dibuat seolah-olah mengangkut 5.000 batang dengan nilai pekerjaan Rp 1,6 miliar. Begitu pula pengiriman solar lamp dan rig, nilainya tetap dipatok tinggi masing-masing Rp 2,7 miliar dan Rp 1,2 miliar.

“Terdakwa menyuruh saksi membuat dokumen palsu, memanipulasi biaya, dan mengatur distribusi uang haram ke sejumlah pihak!” ujar jaksa dengan nada lantang.

Perusahaan PT. ILS dijadikan “perusahaan pelapis” untuk menampung dana dari PT. APK, sebelum kemudian didistribusikan ke berbagai rekening pribadi. Total dana yang keluar mencapai Rp 4,75 miliar.

Dana itu kemudian mengalir ke sejumlah pihak, mulai dari rekening atas nama Fadli (DPO), R. Abdoer Rachim, bahkan ke rekening pribadi terdakwa dan koleganya. Salah satu yang mencolok, pembelian mobil Hyundai H-1 senilai Rp 159 juta dan motor Beat Deluxe sebesar Rp 14 juta yang dikirim langsung ke rumah Ade Yolando.

Uang juga digunakan untuk pembentukan perusahaan baru PT Kibar milik Fikar Maulana, termasuk pembayaran notaris, pembuatan logo, hingga dana operasional lainnya. Bahkan ada dana yang disebut digunakan untuk THR pribadi, sewa mobil, hingga pembelian motor.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng nama baik institusi BUMN,” imbuh jaksa menutup pembacaan dakwaan.

Jaksa menegaskan, peran Ade Yolando sangat sentral. Dialah yang menyuruh pembuatan SPK palsu, mengatur penggelembungan biaya, dan membagikan jatah ke berbagai pihak. Akibat persekongkolan ini, PT. Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian sebesar Rp 4,848 miliar.

Ade dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penipuan secara bersama-sama dan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Example 300250
Example 120x600