Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Modus Tilang Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan, Warga Diancam Denda Lewat Link Abal-abal

×

Modus Tilang Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan, Warga Diancam Denda Lewat Link Abal-abal

Share this article
IMG 20260203 WA0016
Example 468x60

Surabaya, I- Todays.com – Modus penipuan digital kembali menyasar masyarakat. Kali ini pelaku mengirim pesan singkat berisi pemberitahuan denda tilang yang diklaim belum dibayar, lengkap dengan ancaman sanksi diperberat jika tidak segera ditindaklanjuti.

Dalam pesan yang beredar, korban menerima notifikasi berbunyi: “PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda Tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat.” Pesan itu disertai tautan mencurigakan dengan alamat tilangkejaksaan-g0.com.

Example 300x600

Sekilas, pesan tersebut tampak resmi karena mencatut nama Kejaksaan. Namun setelah ditelusuri, tautan itu bukan situs resmi lembaga penegak hukum. Domain yang digunakan justru menyerupai laman palsu yang dirancang untuk mengelabui korban agar memasukkan data pribadi maupun informasi perbankan.

Sejumlah warga mengaku nyaris terperdaya karena merasa tidak pernah menerima surat tilang secara langsung. Ancaman sanksi diperberat membuat korban panik dan terburu-buru mengklik tautan yang dikirimkan.

Praktik ini merupakan bentuk phishing, yakni teknik penipuan digital dengan memancing korban agar menyerahkan data sensitif, seperti nomor KTP, akun perbankan, hingga kode OTP. Dalam banyak kasus, setelah data dimasukkan, saldo korban langsung terkuras tanpa jejak.

Pihak berwenang menegaskan bahwa penanganan tilang elektronik (ETLE) tidak pernah dilakukan melalui tautan acak yang dikirim lewat SMS atau pesan instan. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi kepolisian dan Kejaksaan, serta dapat dicek langsung melalui situs pemerintah yang terverifikasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pesan bernada ancaman, apalagi yang disertai tautan tidak jelas. Jika menerima pesan serupa, warga diminta untuk mengabaikan, tidak mengklik link, dan segera melaporkannya ke pihak berwajib atau layanan pengaduan siber.

Modus lama dengan kemasan baru ini kembali membuktikan bahwa pelaku kejahatan siber terus beradaptasi. Kewaspadaan publik menjadi benteng utama agar tidak jatuh sebagai korban berikutnya.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)