Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Modus Tukar Uang Baru, Wanita di Lampung Tipu Korban Puluhan Juta

×

Modus Tukar Uang Baru, Wanita di Lampung Tipu Korban Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pringsewu, 24 April 2025 — Seorang wanita di Lampung Selatan berinisial ERM (27) ditangkap aparat Kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru. Pelaku diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengatakan penangkapan ERM berawal dari laporan korban bernama Fauzia (29), warga Pringsewu Timur. Korban menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan jasa penukaran uang baru dengan biaya administrasi sebesar 10 persen.

Example 300x600

“Awalnya, beberapa transaksi berjalan lancar. Namun setelah korban mengirim uang dalam jumlah besar sebesar Rp32.750.000 pada 28 Maret 2025, pelaku menghilang dan tidak menyerahkan uang baru sesuai janji,” jelas Rohmadi.

Transaksi tersebut dilakukan melalui agen perbankan di Pekon Podomoro, Pringsewu. Setelah uang dikirim, pelaku memutuskan komunikasi dan menghindari kontak dengan korban, mendorong korban untuk melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uang tersebut telah dikirimkan kepada seseorang di Jakarta. Polisi juga mengungkap bahwa ERM merupakan residivis dengan dua catatan kejahatan sebelumnya, yakni kasus penggelapan mobil dan uang.

Atas perbuatannya, ERM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600