Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp17,5 Juta

×

Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp17,5 Juta

Share this article
IMG 20260120 WA0008
Example 468x60

Surabaya, I-Todays.com – Juliet Hardiani didakwa melakukan penipuan terhadap konsumennya dengan modus dokumen fiktif dan rekayasa transaksi. Marketing mobil listrik merek BYD itu memakai modus janji manis pemasangan wall charging mobil listrik.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saardinah Salsabila Putri Nuwianza ditegaskan bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, di kawasan Jl. Kenjeran No. 585 Surabaya. Juliet didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.

Example 300x600

Jaksa menguraikan, kasus ini bermula dari pameran BCA di Grand City Surabaya, 24 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa yang mengaku sebagai marketing Dealer Mobil Listrik BYD menawarkan satu unit BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 seharga Rp443 juta kepada PT Toyo Matsu, melalui saksinya Tjeng Hok Liong.

“Transaksi dilakukan secara kredit tiga tahun, dengan catatan penting: unit mobil tidak termasuk wall charging,” beber Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian, sambung JPU, masalah muncul ketika terdakwa kemudian menawarkan pengadaan wall charging dengan harga awal Rp19 juta, lalu “diturunkan” menjadi Rp17,8 juta, lengkap dengan instalasi dan janji “terima beres”.

“Terdakwa kemudian mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut JPU mengatakan pada saat korban mempertanyakan keabsahan transaksi dan meminta rekening resmi perusahaan, terdakwa tetap pada alibinya. Ia berdalih pembayaran dilakukan langsung ke vendor pihak ketiga.

“Demi meyakinkan korban, terdakwa nekat membuat surat penawaran palsu dengan kop resmi PT Arista Elektrika, dealer BYD, hasil editan pribadi tanpa izin manajemen maupun tanda tangan kepala cabang,” katanya.

Surat fiktif itu, masih kata JPU, lalu dikirim bukan melalui email resmi perusahaan, melainkan lewat WhatsApp pada 9 September 2025. “Karena merasa yakin, dengan dokumen berkop resmi tersebut, PT Toyo Matsu, korban akhirnya mentransfer Rp17,5 juta ke rekening Yanny Pujiastuti, yang disebut-sebut sebagai pihak vendor,” ucapnya.

Sementara itu, alur uang korban tersebut tak pernah menyentuh pengadaan wall charging. Dana korban justru dialihkan ke rekening terdakwa sendiri, Juliet Hardiani, sebesar Rp17 juta, sementara sisanya Rp500 ribu disebut sebagai “pinjaman”.

“Uang korban dipakai terdakwa untuk menutup utang pribadi ke pihak lain,” ujar JPU.

Penipuan ini terbongkar saat jadwal penyerahan unit mobil BYD pada awal Oktober 2025. Pihak dealer melalui saksi Andri Kurniawan memastikan bahwa tidak pernah ada pemesanan wall charging atas nama PT Toyo Matsu maupun Tjeng Hok Liong di PT Arista Elektrika.

“Akibat perbuatan tersebut, PT Toyo Matsu mengalami kerugian Rp17,5 juta,” tandasnya.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)