Semarang – Kasus pembunuhan tragis di Hotel Citra Dream, Jalan Imam Bonjol, Semarang, akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap bahwa korban DSN (29), warga Jakarta, dibunuh oleh pelaku Aditya Dwi Nugraha (33), warga Kendal, karena pelaku mengaku tidak puas terhadap layanan yang diberikan korban dalam praktik prostitusi online.
Kapolrestabes Semarang melalui Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan, aksi pembunuhan ini terjadi pada Senin (9/6/2025). Tersangka membekap korban menggunakan bantal, kemudian mencekik, memukul perut, hingga menindih tubuh korban sampai meninggal dunia di kamar hotel.
“Motif utama adalah ketidakpuasan pelaku atas layanan korban dalam praktik open BO. Pelaku kemudian melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal,” ujar Andika, Selasa (10/6/2025).
Usai kejadian, korban sempat dibawa oleh dua pria tak dikenal ke IGD RS Kariadi. Namun, tim medis curiga karena menemukan luka lebam dan kondisi tubuh yang mengarah pada tindak kekerasan. Pihak rumah sakit langsung menghubungi kepolisian.
Hasil penyelidikan Tim Jatanras Polrestabes Semarang akhirnya mengarah pada Aditya. Pelaku berhasil dibekuk saat bersembunyi di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, pada Selasa dini hari (10/6) pukul 01.30 WIB.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan di Surabaya dan langsung membawanya ke Semarang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Andika.
Atas perbuatannya, Aditya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali membuka perbincangan luas tentang keamanan transaksi online ilegal, serta risiko eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi berbasis aplikasi.