Surabaya — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali memperketat pengawasan lalu lintas, menyusul maraknya penggunaan sepeda motor tanpa pelat nomor (motor bodong) di sejumlah titik, terutama di kawasan Surabaya Selatan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan, pelanggaran terbanyak ditemukan di jalur padat seperti Jalan Raya Darmo hingga Wonokromo. Selama sebulan terakhir, sebanyak 197 motor bodong telah ditindak oleh petugas.
“Pelanggaran terbanyak terjadi di kawasan Raya Darmo sampai Wonokromo. Total sudah ada 197 pelanggar yang kami tindak sejak 1 sampai 28 Mei 2025,” ujar Herdiawan kepada detikJatim, Jumat (30/5/2025).
Penindakan dilakukan melalui tilang langsung di lokasi dan masih akan berlangsung hingga 31 Mei 2025. Herdiawan menegaskan bahwa kendaraan tanpa pelat nomor akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan razia secara intensif, terutama di wilayah Surabaya selatan. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas,” tegasnya.
Motor bodong sering kali digunakan untuk kejahatan jalanan karena sulit dilacak. Oleh karena itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melengkapi kendaraan mereka dengan surat-surat dan pelat resmi.