Bangkalan – Upaya Polres Bangkalan dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Dalam kegiatan razia rutin bertajuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil menemukan sebuah sepeda motor yang ternyata telah dilaporkan hilang dua tahun lalu di Surabaya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa motor tersebut ditemukan saat razia di wilayah Kecamatan Blega, Bangkalan. Saat itu, polisi menahan sejumlah kendaraan tanpa kelengkapan surat.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin, petugas menemukan ketidaksesuaian dengan nomor polisi yang terpasang,” kata AKBP Hendro, Rabu (28/5/2025).
Motor yang awalnya berwarna hitam dengan nomor polisi asli P 2021 RW, telah diubah menjadi berwarna merah dengan pelat nomor palsu M 5859 BJ. Melalui jaringan informasi antar kepolisian, motor tersebut akhirnya diidentifikasi sebagai kendaraan yang pernah dilaporkan hilang ke Polsek Sukolilo, Surabaya, pada 2023.
Korban, Dhea Fany Permatasari (18), warga asal Kabupaten Banyuwangi, mengaku kehilangan motor tersebut saat diparkir di Jalan Kertajaya, Surabaya. Setelah dihubungi oleh petugas, ia langsung datang ke Mapolres Bangkalan membawa dokumen kepemilikan asli untuk memastikan kebenarannya.
“Korban datang dengan membawa bukti kepemilikan yang lengkap. Setelah cocok dengan data kami, motor dikembalikan,” jelas AKBP Hendro.
Dhea mengaku tak menyangka motornya yang telah hilang dua tahun bisa kembali.
“Saya sebenarnya sudah pasrah. Tapi ternyata berkat razia rutin ini, motor saya ditemukan. Terima kasih banyak untuk bapak-bapak polisi,” ucapnya dengan haru.
Polres Bangkalan memastikan akan terus melakukan razia dan patroli demi menekan tindak pidana curanmor yang masih kerap terjadi di wilayahnya.