Ponorogo, I-Todays.com — Polemik baru kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo pasca mutasi besar-besaran pejabat eselon II, III, dan IV yang dilaksanakan beriringan dengan OTT KPK terhadap Bupati Ponorogo dan Sekretaris Daerah pada 6 November 2025. Proses mutasi tersebut kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik suap dan gratifikasi.
Temuan itu berasal dari hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim. Dari berbagai keterangan valid yang dihimpun, proses mutasi dinilai tidak memenuhi standar prosedur assessment dan open bidding yang semestinya berjalan transparan dan berbasis meritokrasi. Sebaliknya, mutasi diduga berjalan dengan pola like and dislike, bahkan memberikan ruang bagi “pemesan jabatan” melalui imbalan tertentu.
Secara kelembagaan, MAKI Jatim telah dikukuhkan sebagai penerima surat kuasa hukum dari sejumlah pejabat yang merasa dirugikan dalam mutasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini kini tengah mempersiapkan gugatan PTUN setelah menilai proses mutasi cacat hukum. Salah satu indikatornya: SK mutasi belum diterima pejabat yang namanya sudah diumumkan, sehingga penempatan jabatan tak bisa dilakukan.
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, dengan tegas mendesak PLT Bupati Ponorogo yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati untuk membatalkan seluruh rangkaian mutasi sebelum menimbulkan persoalan baru.
“Akan timbul masalah baru kalau SK mutasi ditandatangani oleh PLT Bupati Ponorogo. Ingat batas kewenangan PLT Bupati. Jangan sampai salah langkah,” tegas Heru MAKI.
MAKI Jatim juga menurunkan Koordinator Bidang Hukum, Jayim, bersama tim lawyer untuk melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan terkait isu suap dan gratifikasi dalam mutasi yang telah diumumkan tersebut.
Menurut Heru, MAKI telah mengantongi sejumlah nama pejabat yang diduga melakukan suap demi menduduki jabatan strategis. Karena itu, ia mengingatkan PLT Bupati Ponorogo untuk tidak gegabah.
“Saya sudah sampaikan kepada Bunda PLT Bupati agar menunda mutasi dan melakukan evaluasi bersama BKD serta Biro Hukum. Identifikasi lebih dulu siapa saja yang terindikasi memberikan suap. MAKI Jatim siap membantu,” ujarnya.
MAKI Jatim juga menunda langkah gugatan PTUN hingga SK mutasi secara resmi dikeluarkan, agar proses hukum berjalan lebih solid dan memiliki dasar administrasi yang lengkap.
Dalam penutupnya, Heru MAKI berharap adanya komunikasi yang positif dengan PLT Bupati Ponorogo untuk menunda dan mengevaluasi ulang seluruh proses mutasi. Ia menegaskan MAKI Jatim siap mengawal masa transisi pemerintahan hingga PLT Bupati Lisdyarita nantinya ditetapkan sebagai Bupati Ponorogo definitif.
(Redaksi)












