Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ngaku Anggota Ormas, 5 Preman Ditangkap Usai Kuasai dan Sewakan Lahan Orang Lain di Surabaya

×

Ngaku Anggota Ormas, 5 Preman Ditangkap Usai Kuasai dan Sewakan Lahan Orang Lain di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Lima orang preman yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah kedapatan menduduki dan menyewakan lahan milik orang lain secara ilegal.

Kelima pelaku, masing-masing berinisial MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42), mengklaim sebagai anggota Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI). Mereka diduga telah menguasai tiga bangunan kosong di Jalan Keputran Nomor 24, 34, dan 42, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Example 300x600

“Karena pemilik lahan tidak berada di lokasi, para tersangka memasang bendera ormas FPMI di lahan tersebut untuk memberikan kesan legalitas, lalu menyewakannya kepada pihak lain,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Selasa (3/6/2025).

Dalam skema kejahatan ini, MS berperan sebagai otak pelaku dan pencari bangunan kosong. Tersangka M bertugas membongkar rumah dan mengambil barang milik korban, sekaligus menarik uang sewa dari lahan yang dikuasai. Uang tersebut diserahkan kepada MS sebagai pengendali.

Sementara tiga tersangka lainnya — B, AA, dan IZ — membantu proses pengambilan perabot rumah tangga dan menjualnya. Dari penjualan perabotan itu, para pelaku memperoleh uang senilai Rp 1.250.000. Polisi menyebut bahwa penyewaan lahan tersebut berlangsung cukup lama, dan pendapatan dari sewa diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

“Kami masih mendalami total nominal kerugian dan jumlah uang hasil sewa yang berhasil dikantongi para pelaku,” tambah Aris.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah, serta Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Atas perbuatannya, kelimanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Example 300250
Example 120x600