Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret Direktur CV Sentoso Abadi Steel, Arfita, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri. Di bawah pimpinan majelis hakim Ira Wati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahya Nugroho membacakan tuntutan pidana. Terdakwa duduk tenang, sesekali menunduk, seolah mencoba menyimak setiap detail dakwaan yang diarahkan kepadanya.
JPU menegaskan bahwa Arfita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Perbuatan ini dilakukan secara berlanjut hingga menimbulkan kerugian besar bagi atasan sekaligus pelapor, Alfian Lexi, dengan total mencapai Rp6,3 miliar. Menurut jaksa, tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun empat bulan,” ucap JPU dalam persidangan, Senin (08/12/25).
Dalam tuntutannya, JPU juga menyampaikan sejumlah pertimbangan. Unsur yang memberatkan adalah besarnya nilai kerugian lebih dari Rp6 miliar serta pola perbuatan yang dinilai sistematis terhadap korban Rexy dan pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara ini. Sementara itu, unsur yang meringankan adalah bahwa Arfita belum pernah dihukum sebelumnya dan dinilai kooperatif selama proses persidangan berjalan.
Sidang ini sempat menarik perhatian publik setelah dalam pemeriksaan sebelumnya, Arfita mengaku dapat berkomunikasi dengan beberapa sosok yang ia sebut sebagai “dewa”, seperti Dewa Ko Iwan yang mewakili kehidupan, Dewa Ko Jo yang mengatur jodoh, Dewa Ko Bram yang disebut membawa kekayaan, serta Dewa Ko Billy yang ia klaim sebagai sumber pengetahuan. Pengakuan itu sempat membuat ruang sidang bergemuruh, namun majelis hakim tetap menegaskan fokus pada pembuktian unsur pidana berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
Usai mendengar bacaan tuntutan, tim penasihat hukum Arfita menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Atas tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami akan ajukan pembelaan yang mulia,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
(Rif)












