Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Niat Jahat ‘Peras Suami’ Terbukti, Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

×

Niat Jahat ‘Peras Suami’ Terbukti, Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

Share this article
IMG 20260223 WA0145
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Berkahir sudah drama persidangan selebgram Vinna Natalia. Terdakwa kasus KDRT psikis itu divonis 4 bulan penjara setelah terbukti bersalah telah melakukan kekerasan psikis kepada suaminya, Sena Sanjaya.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/2/2028). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vinna telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Example 300x600

“Menghukum terdakwa dengan dengan hukuman empat bulan penjara, ” ucap Ketua Majelis Hakim, Pujiono. Sebelum mengetuk palu, hakim menayakan kepada jaksa dan terdakwa serta penasihat terdakwa apakah akan melakukan banding.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Mosleh dan Pengacara Terdakwa, Bangkit sama-sama belum memberikan keputusan. “Masih pikir-pikir majelis, ” ucap Bangkit yang terlihat lemas dan langsung bergegas keluar dari PN Surabaya.

Vonis empat bulan penjara ini, sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 4 bulan penjara. Jika tidak ada banding, maka sesuai ketetapan hukum, Vinna harus meringkuk dalam tahanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengungkap secara tegas adanya niat jahat (means rea) yang dilakukan terdakwa Vinna Natalia terhadap suaminya dengan mengingkari perjanjian damai restoratif justice saat di Polrestabes Surabaya.

Diketahui, persoalan rumah tangga ini bermula dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya atas dugaan KDRT. Laporan itu sempat diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan akta perdamaian di notaris.

Dalam akta perdamaian tersebut, Sena diwajibkan memberi kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sementara Vinna sudah sepakat mencabut gugatan cerai dan kembali kepada keluarganya.

Namun setelah menerima uang kompensasi Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp 75 juta dari Sena, beberapa hari kemudian Vinna malah pergi meninggalkan suami dan tiga anaknya. Dalam persidangan juga diungkap bukti uang transfer ke rekening Vinna sesuai perjanjian.

Tidak hanya meninggalkan keluarga setelah menerima uang miliaran, Vinna malah mengajukan gugatan cerai Kembali pada 31 Oktober 2024. Sena yang berusaha masih mempertahankan keluarga, berupaya melakukan berbagai cara.

Mulai meminta bantuan pendeta dan pernah menyemput Vinna di sebuah cafe di Sidoarjo. Senna datang dengan membawa tiga anaknya, berharap Vinna mau pulang. Namun Vinna menolak dan membiarkan Senna dan ketiga anaknya pergi.

Konflik berkepanjangan itu membuat Sena mengalami tekanan batin berat. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga tersebut.

Puncaknya, saat dilakukan upaya perdamaian di kejaksaan. Alih-alih berdamai dengan pulang ke rumah dan memperbaiki hubungan rumah tangga, serta merangkul ketiga anak, justru terungkap Vinna meminta uang lagi Rp 20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua. Perbuatan Vinna ini menurut hakim membuktikan adanya niat jahat!

“Terdakwa dalam keadaan sehat sadar dalam memberikan keteragan dan membuat keputusan, tahu mana yang benar dan salah. Jika tidak berniat kembali kepada keluarga, tidak seharusnya membuat perjanjian dan meminta uang kompensasi, ” ujar Hakim Pujiono menjelaskan adanya means rea (niat jahat) yang dibuat terdakwa Vinna dalam perkara ini. .

Sementara dalam amar putusan, juga diungkap bukti pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 yang menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga tersebut.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)