Jember– Berniat menolong seorang perempuan yang diduga dianiaya oleh kekasihnya, tiga pemuda di Jember justru berakhir di tahanan. Ketiganya kini harus menghadapi proses hukum karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Ketiga pemuda tersebut adalah GPO (20) warga Kecamatan Sumbersari, JML (21) warga Kecamatan Mumbulsari, dan ENKA (27) asal Kecamatan Pakusari. Mereka diamankan oleh Satreskrim Polres Jember setelah dilaporkan menganiaya seorang pria berinisial AMP.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adhimas Condroputra menjelaskan, insiden terjadi di depan sebuah indekos di wilayah Kecamatan Sumbersari. Saat itu, para tersangka melihat AMP sedang terlibat adu mulut dengan seorang perempuan bernama DV, yang diketahui merupakan pacar korban.
“Melihat pertengkaran itu, tersangka GPO langsung turun tangan tanpa mengecek lebih dulu situasinya. Dia mendekati AMP dan langsung melakukan pemitingan dan pemukulan,” ungkap Kapolres, Selasa (20/5/2025).
Tak berselang lama, JML dan ENKA ikut terlibat. JML memukul kepala korban beberapa kali, sementara ENKA menendang tubuh AMP. Aksi mereka sontak menjadi perhatian warga sekitar.
AKBP Bobby menambahkan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, aksi itu dilakukan secara spontan karena mereka mengira perempuan tersebut sedang mengalami kekerasan fisik.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiganya tidak mengenal baik korban maupun DV. “Mereka bertindak hanya berdasarkan dugaan dan emosi sesaat. Tidak ada komunikasi dengan korban maupun DV sebelumnya,” jelas Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma.
Kini, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam situasi konflik, melainkan menyerahkannya pada pihak berwenang.