Surabaya – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota aktif Polresta Sidoarjo, Fijar Horison Lila Sanjaya, akhirnya mencapai babak akhir. Di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/6), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih dari Kejati Jatim, yang sebelumnya menuntut Fijar dengan hukuman delapan bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fijar Horison Lila Sanjaya, dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap hakim ketua Jahoras Siringo Ringo saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Fijar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual fisik terhadap tubuh korban, dengan maksud memuaskan hasrat seksual dan merendahkan martabat korban. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Barang bukti berupa satu celana dalam warna krem, satu daster merah-kuning bergambar orang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Saat diberi kesempatan merespons putusan hakim, Fijar menyatakan menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih tanpa didampingi penasihat hukum.
Berawal dari Kos di Siwalankerto
Kasus ini bermula saat Fijar, yang kala itu menjalin hubungan dekat dengan saksi Niken Putri Awinda, menginap di kos Niken di Siwalankerto 141C, Surabaya, pada April 2024. Di kamar tersebut, juga ada adik Niken, Irene Syabilla Alifia, yang sedang tertidur bersama kakaknya.
Pada dini hari, korban Irene yang tengah tertidur, merasakan celana dalamnya diturunkan hingga ke paha dan bagian pantatnya diraba. Awalnya Irene mengira sedang bermimpi. Namun saat kejadian terulang dan ia terbangun, ia mendapati Fijar dalam posisi tengkurap di samping tempat tidurnya.
Merasa dilecehkan, Irene kemudian melapor ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyebutkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik.
Coba Hubungi, Nomor Diblokir
Usai kejadian, Fijar sempat mencoba menghubungi Niken, kekasihnya, namun tak direspons. Hingga akhirnya, nomor kontaknya diblokir. Dari situ, korban mengambil langkah hukum.