Surabaya – Oknum polisi berinisial P, diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropram) Polda Jatim atas dugaan melakukan kekerasan verbal terhadap tiga buruh tambak di wilayah Jabon, Sidoarjo.
”Kami mengadukan P, oknum polisi yang dinas di Polda Jatim terkait dugaan tindakan pengancaman,” kata kuasa hukum penyewa tambak, Muhammad Shobur di Mapolda Jatim, Selasa, 30 Oktober 2025, sore tadi.
Menurut Shobur, peristiwa pengancaman terjadi di area tambak yang ada di desa Kedungpandan, tepatnya pada 11 Oktober 2025 lalu. Disitu oknum polisi P mengancam buruh tambak agar pergi dan tidak melakukan aktivitas di tambak tersebut.
”Jadi tambak itu milik Ulfa dan Rizal yang disewa oleh Agung selaku klien kami, ia memperkerjakan tiga orang di tambak seluas 9 hektare tersebut,“ ungkap Shobur.
Pada saat itu, sambung dia, buruh tambak yang diperkerjakan Agung ini disamperin oknum polisi yang ngaku dari Polda. Ia menyuruh pergi buruh tambak dan tidak lagi melakukan aktivitas di tempat itu, jika tidak pergi akan ditembak dan dibuang ke alas.
“Oknum polisi itu juga mengatakan jika tidak pergi maka anak dan istri petani tambak akan diambil juga. Untuk itu kami menyayangkan adanya kejadian ini, sehingga kami lakukan pelaporan dumas ke bidang propam,” terang Shobur.
Ia juga menyebutkan bahwa kedatangannya ke Polda Jatim hari ini ada dua laporan dumas, yang pertama perihal pengancaman kepada buruh tambak tadi, dan kedua adanya tuduhan yang dituduhkan ke klien kami. Dimana oknum anggota polisi inisial I, mendatangi klien kami atas nama Agung, yang menyatakan bahwa ada pencurian sehingga klien kami ketakutan.
“Kami menduga polisi tidak netral dalam melakukan penyelidikan, seharusnya kan diklarifikasi terlebih dahulu ke klien kami,” tegasnya.
Harapan Kuasa Hukum atas adanya peristiwa yang dialami kliennya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat membantu kliennya. Pemerintah dapat mendampingi dan melakukan pengawasan, karena diduga ada permainan mafia pada kasus yang menimpa kliennya.












