Pekalongan– Selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Polres Pekalongan berhasil mengungkap tujuh kasus pidana dengan total dua belas tersangka yang diamankan. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, sejak 12 hingga 31 Mei 2025, dengan fokus utama pada penanggulangan aksi premanisme di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/6/2025), menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga mengintensifkan upaya preventif.
“Kami melakukan sembilan kegiatan pembinaan dan imbauan, serta 27 patroli preventif. Penegakan hukum kami lakukan terhadap tujuh kasus dengan 12 tersangka,” ujar Doni.
Rincian kasus yang ditangani dalam operasi ini meliputi:
-
2 kasus pemerasan dengan 7 tersangka
-
1 kasus pengeroyokan dengan 2 tersangka
-
3 kasus penganiayaan dengan 3 tersangka
Salah satu tersangka penganiayaan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan oleh saksi ahli.
Berbagai unit di bawah jajaran Polres Pekalongan turut menangani kasus-kasus ini, antara lain Satreskrim Polres Pekalongan serta sejumlah Polsek, seperti Polsek Kajen, Polsek Wonopringgo, Polsek Sragi, dan Polsek Karangdadap.
Selain tujuh kasus utama, polisi juga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak termasuk dalam target operasi, kasus tersebut ditindak sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan kejahatan jalanan dan premanisme yang kerap terkait dengan peredaran narkoba.
“Kami ingin tegaskan bahwa pemberantasan premanisme tidak berhenti pada berakhirnya operasi ini. Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kapolres.
Sebagai langkah konkret, Polres Pekalongan membuka layanan pengaduan 24 jam bebas pulsa di nomor 110, yang dapat digunakan warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas lainnya.