Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Paket Senilai Rp 168 Juta Hilang, Pelanggan Gugat J&T Cargo di PN Surabaya

×

Paket Senilai Rp 168 Juta Hilang, Pelanggan Gugat J&T Cargo di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya– PT Catalyst Network Indonesia (CNI) menggugat perusahaan ekspedisi J&T Cargo Perwakilan Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya terkait hilangnya paket produk telekomunikasi uplink senilai Rp 168 juta. Gugatan dilayangkan setelah pihak ekspedisi hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta.

Simon Yudi Karbintoro, Account Manager PT CNI, melalui kuasa hukumnya Hakim Gunawan, menyatakan bahwa paket tersebut dikirimkan dari Surabaya ke PT Indo Tirta Abadi (ITA) di Tangerang pada 7 Februari 2024. Namun, paket tersebut dinyatakan hilang setelah sempat terlacak tiba di cabang J&T Tangerang pada 9 Februari 2024.

Example 300x600

“Paket tersebut berisi perangkat tautan telekomunikasi uplink C9200L-24T-4X-E sebanyak dua unit yang akan digunakan untuk instalasi jaringan CCTV. Namun, setelah tiba di cabang J&T Tangerang, paket tersebut tidak lagi terlacak,” ujar Simon dalam keterangannya.

Pihak PT ITA yang merupakan pelanggan PT CNI sempat mengajukan komplain karena barang yang telah dibayar tak kunjung tiba. PT CNI kemudian mengonfirmasi hilangnya paket tersebut ke pihak J&T Cargo. Namun, J&T Cargo hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp 10 juta sesuai nilai asuransi yang terdaftar.

“Kami merasa nilai ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan harga barang yang hilang. Akibatnya, kami mengalami kerugian tidak hanya secara materi, tetapi juga secara reputasi di mata pelanggan kami,” kata Simon.

Menanggapi gugatan tersebut, PR Media Relations J&T Cargo, Natalia Pangaribuan, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur standar terkait kehilangan barang. “Kami telah menawarkan ganti rugi sesuai nominal yang didaftarkan dalam asuransi, yakni Rp 10 juta. Namun, penggugat menolak tawaran tersebut,” jelasnya.

Natalia menambahkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama untuk penyelesaian kasus tersebut.

Saat ini, sidang gugatan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal di PN Surabaya.

Example 300250
Example 120x600