Surabaya — Sidang kasus pemalsuan surat dan penggelapan uang yang menyeret mantan admin perusahaan, Isabella Anggellia Yohanes, mulai disidangkan diPengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa memalsukan cek milik mendiang Boenawan dan mencairkan uang senilai Rp225 juta dengan cara memalsukan tanda tangan serta stempel perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan dalam surat dakwaannya, Isabella telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Perkara bermula saat Saksi Conny Susanna, istri mendiang Boenawan, hendak menarik dana peninggalan suaminya di KCU Bank BCA Darmo, Jalan Raya Darmo, Surabaya, pada tahun 2021. Namun, ATM diblokir dan saldo tak bisa diakses. Bersama anaknya, Chendra Cahyadi, Conny meminta akuntansi akuntansi dan kejutan mengejutkan transaksi penarikan senilai Rp225 juta pada 3 Juni 2020 lewat cek bernomor EG035985.
Belakangan terungkap bahwa cek tersebut ditandatangani bukan oleh Boenawan, melainkan oleh penipuan Isabella. Tak hanya itu, ia juga membubuhkan stempel perusahaan UD. Pelangi Industri—tempat ia pernah bekerja—padahal perusahaan itu telah berhenti beroperasi sejak 2018 karena masalah keuangan.
“Seluruh dokumen itu dibuat seolah-olah sah dan ditandatangani oleh Boenawan. Padahal, stempel dan tanda tangan dipalsukan,” beber jaksa Estik saat membacakan dakwaan, Kamis (31/7).
Hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik pada 17 September 2024 menegaskan bahwa tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Boenawan. Artinya, dokumen tersebut merupakan hasil rekayasa.
Isabella sebelumnya menjabat sebagai karyawan bagian administrasi UD. Pelangi Industri. Ia bertanggung jawab terhadap pencatatan keluar masuk uang dan barang, termasuk urusan bank dan perpajakan. Tapi setelah perusahaan tutup dan Boenawan wafat, Isabella diduga memanfaatkan akses serta pengetahuannya untuk memalsukan cek atas nama almarhum.
“Perbuatan penipu telah menimbulkan kerugian nyata bagi ahli waris almarhum sebesar Rp225 juta,” tambah jaksa.
Sidang akan digelar kembali pada Selasa, 5 Agustus 2025 dengan agenda pembuktian oleh JPU. Sementara itu, Isabella hanya tertunduk saat mendengarkan dakwaan di ruang sidang Candra, PN Surabaya. (*)