Subang – Siasat keji pasangan suami istri asal Majalengka, Jawa Barat, terungkap setelah polisi membongkar praktik penipuan bermodus pencairan dana Jamsostek milik orang lain menggunakan identitas palsu.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa pasangan berinisial ASM dan LN ditangkap pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di kediaman mereka di Kabupaten Majalengka. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan seorang pekerja PT TKG Taekwang Subang, yang menyadari dana BPJS Ketenagakerjaannya telah dicairkan tanpa sepengetahuannya.
“Korban baru mengetahui pada Maret 2025 saat ingin mencairkan dana JHT, namun pihak BPJS menyebut dana tersebut sudah cair sejak Januari. Padahal korban tidak pernah mengajukan klaim,” ungkap AKBP Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (29/4/2025).
Polisi kemudian menelusuri modus operandi pelaku. Ternyata, pasutri itu membeli data pribadi korban seharga Rp500 ribu dari media sosial Facebook. Berbekal informasi itu, mereka membuat e-KTP dan dokumen palsu lainnya seperti surat pengalaman kerja atau paklaring.
Dengan dokumen palsu tersebut, pelaku membuka rekening bank secara daring atas nama korban, bahkan menggunakan sistem verifikasi wajah. Selanjutnya, dana JHT BPJS korban ditransfer ke rekening yang telah dikendalikan oleh pelaku.
“Modusnya cukup rapi. Mereka sengaja membuat dokumen-dokumen palsu agar klaim tidak mencurigakan,” ujar AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim Polres Subang.
Dalam penggerebekan, polisi menyita puluhan dokumen palsu yang diduga digunakan dalam aksi serupa di berbagai wilayah Jawa Barat seperti Bandung, Cirebon, dan Sukabumi. Barang bukti meliputi 37 e-KTP, 16 kartu BPJS palsu, 35 SIM card, sejumlah dokumen palsu, dan beberapa buku tabungan.
Kerugian akibat aksi ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Pasutri tersebut kini dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, terutama di era digital saat ini. “Jangan sembarangan membagikan data pribadi, apalagi pada pihak yang tidak dikenal atau menawarkan jasa pembuatan dokumen,” tegasnya.