Sidoarjo, I-Todays.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan pria paruh baya diduga pelaku pencabulan terhadap FAD (15) seorang pelajar yatim. FAD menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, seorang pria paruh baya berinisial MS (53). MS yang seharusnya menjadi sosok pelindung, justru memanfaatkan kelemahan korban,
Pelaku yang tinggal hanya berjarak 10 rumah dari kediaman FAD di Kecamatan Wonoayu, kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan modus pelaku sangat licik. MS diketahui sering memberikan uang kepada korban, memanfaatkan fakta bahwa korban adalah seorang anak yatim yang ditinggal ayahnya meninggal.
“Awalnya tersangka sering memberi uang karena tahu korban ditinggal ayahnya. Ini menjadi pintu masuknya,” ungkap AKBP Zainur Rofik kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (04/11/2025) di Mapolresta Sidoarjo.
Puncaknya terjadi pada bulan September 2025. MS mulai menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, mengajaknya jalan-jalan. Meski sempat menolak, bujukan bertubi-tubi dari MS akhirnya meluluhkan korban.
Pelaku kemudian menjemput korban didepan gang rumahnya dan membawanya ke salah satu hotel di Sidoarjo. Kejadian memilukan ini terjadi dua kali berturut-turut di lokasi yang sama pada pertengahan September 2025.
Saat berada di kamar hotel, MS melancarkan rayuan bejatnya,”Terlapor mengajak masuk dan terus mengajak tidur dan mengatakan, ‘Aku sayang kamu dek.’ Korban diam, namun terlapor akhirnya menarik tangan korban untuk masuk ke kamar,” ungkap Rofik.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, MS memberikan sejumlah Rp 550 ribu pada hari pertama dan Rp 350 ribu pada hari kedua disertai ancaman halus.
“Jangan bilang mamamu ya,” pesan MS kepada korban, mencoba membungkam aksi kejinya.
Aksi MS akhirnya terbongkar setelah ibu korban mengetahui komunikasi mencurigakan antara korban dan pelaku di HP korban. Tak terima putrinya menjadi korban, ibu korban segera melapor ke polisi.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan baju korban dan dua unit HP. Motif utama MS adalah nafsu dan cinta kepada korban.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman yang menanti MS tidak main-main yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar.
(rif)












