Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pelapor Kecewa, Perkara Pungli PTSL Trosobo Taman Diduga Mandek di Kejari Sidoarjo

×

Pelapor Kecewa, Perkara Pungli PTSL Trosobo Taman Diduga Mandek di Kejari Sidoarjo

Share this article
20251001 212430
Example 468x60

Sidoarjo – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat. Pelapor kasus, Tantri Sanjaya, melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait dugaan belum adanya pengembangan perkara maupun penahanan terhadap enam orang yang menurutnya diduga terbukti ikut serta dalam praktik pungli tersebut.

Tantri Sanjaya menilai proses hukum yang berjalan belum mencerminkan keadilan. Ia menyebut, fakta persidangan telah mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak, namun hingga kini mereka masih bebas tanpa ada tindak lanjut hukum. Hal itu dinilai menimbulkan pertanyaan besar bagi dirinya sebagai pelapor sekaligus pencari keadilan.

Example 300x600

“Ketika saya tanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mengapa belum ada pengembangan kasus? Padahal, nama-nama seperti WSU (Ketua Panitia PTSL), STR (Wakil Ketua), N (Bendahara), SA (Sekdes), S (Kesra), dan G (Kasun) jelas-jelas disebut dan bahkan mengakui perbuatan mereka saat diperiksa maupun saat persidangan,” tegas Sanjaya, Rabu (01/10/2025).

Lebih lanjut, Tantri membandingkan vonis yang dijatuhkan terhadap Sari Diah Ratna, seorang koordinator tingkat RW yang hanya menerima Rp 3,25 juta, namun harus menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. “Apakah adil jika panitia inti yang diduga menikmati hasil pungli masih bisa bebas, sementara Sari Diah yang hanya menerima sedikit justru dihukum berat?” tambahnya.

Tantri juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah dua kali melayangkan surat resmi untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Surat pertama dikirim pada (18/09/2025), dan surat kedua dilayangkan pada Selasa (30/09/2025). Dalam surat kedua itu, ia juga menyertakan tembusan ke Kejati Jawa Timur, bidang pengawasan Kejati Jatim, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI.

Ia berharap aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti kembali perkara ini dan tidak hanya berhenti pada satu atau dua orang saja. Menurutnya, demi tegaknya keadilan, semua pihak yang diduga terbukti melakukan pungli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Sebagai pelapor, saya hanya ingin keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Fakta persidangan sudah jelas, tinggal keberanian aparat untuk menindaklanjuti,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu siang (01/10/2025), hanya menanyakan perihal surat yang dikirim oleh Tantri Sanjaya. Setelah ditunjukkan bukti tanda terima surat pelapor, pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada tanggapan lebih lanjut hingga berita ini ditulis.

Hal ini semakin menambah kekecewaan pelapor, yang merasa bahwa pihak Kejari Sidoarjo diduga tidak serius menanggapi laporannya. Ia pun mendesak agar pihak kejaksaan transparan dalam menangani kasus yang menurutnya masih menyisakan banyak kejanggalan. (red)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)