Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pembongkar Rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto Digelandang ke Ditreskrimum Polda Jatim

×

Pembongkar Rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto Digelandang ke Ditreskrimum Polda Jatim

Share this article
IMG 20251229 WA0210
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com — Samuel Ardi Kristanto digelandang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Renakta ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (29/12/2025).

Samuel diketahui merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan serta pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Example 300x600

Berdasarkan pantauan di lapangan, Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam dan langsung digiring masuk ke dalam gedung dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.

Saat digelandang menuju ruang penyidikan, Samuel memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan meskipun sejumlah awak media mencoba meminta pernyataan. Dengan pengawalan dua petugas Renakta, ia langsung dibawa menaiki tangga menuju ruang penyidik. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menyita perhatian publik setelah video amatir beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya. Aksi tersebut memperlihatkan Nenek Elina ditarik, diseret, bahkan diangkat secara paksa ke luar rumah.

Peristiwa memilukan itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025). Beberapa hari berselang, rumah tersebut kembali disegel menggunakan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat lagi masuk ke dalam rumahnya sendiri.

Kondisi semakin memprihatinkan ketika sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina diratakan dengan tanah. Proses perobohan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang diduga melibatkan kelompok ormas yang sama.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Nenek Elina akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)