Jakarta — Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bergerak cepat menyikapi kasus kematian Soleh Darmawan, WNI yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Soleh diketahui meninggal dunia di negara tersebut pada 3 Maret 2025.
Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah dengan mengirim surat resmi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Surat tersebut bertujuan memastikan hak-hak almarhum Soleh, termasuk hak keluarga untuk mendapat kejelasan dan keadilan.
“Kami sudah bersurat ke KBRI Phnom Penh untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban,” ujar Dzulfikar, Sabtu, 19 April 2025.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengungkap bahwa pihak perusahaan yang mempekerjakan Soleh sebelumnya berjanji akan menanggung biaya pemulangan jenazah sebesar Rp127 juta. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
Selain berkoordinasi dengan KBRI, Kementerian P2MI juga mendampingi keluarga korban dalam proses hukum di Indonesia. Keluarga Soleh telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Johny Alfaris Tamaela.
Dalam laporannya, Johny menyebutkan dugaan keterlibatan dua Warga Negara Indonesia berinisial S dan A, yang diduga bertindak sebagai perekrut korban untuk bekerja di Kamboja.
“Kami sudah melaporkan dua nama yang diduga terlibat, yaitu S dan A, ke Polda Metro Jaya. Kita tunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ujar Johny.
Ibu korban, Diana, yang turut mendampingi pelaporan ke polisi, tak kuasa menahan haru saat mengungkap harapannya agar kasus yang menimpa putranya tidak terulang pada orang lain.
“Saya berharap tidak ada lagi korban seperti anak saya,” ucap Diana, sambil menitikkan air mata.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan pekerja migran dan penindakan tegas terhadap jaringan TPPO yang kerap memakan korban jiwa.