Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pemilik Gudang Plastik di Bolmong Mangkir dari Panggilan, Diduga Timbun Bahan Kimia dan Libatkan WNA

×

Pemilik Gudang Plastik di Bolmong Mangkir dari Panggilan, Diduga Timbun Bahan Kimia dan Libatkan WNA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bolmong – Kasus penimbunan bahan kimia berbahaya di sebuah gudang plastik di Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), terus berkembang. Meskipun sudah dilakukan beberapa kali inspeksi mendalam oleh tim terpadu, pemilik gudang, yang diketahui bernama UD Cahaya Purnama, belum juga memenuhi panggilan untuk klarifikasi.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, Aldy Pudul, saat tim terpadu melakukan sidak terakhir pada Senin (28/04/2025), ditemukan sejumlah drum bekas bahan kimia berbahaya seperti sianida. Namun, drum-drumnya kosong, dan pengelola gudang hanya mengaku bahwa drum tersebut digunakan untuk proses pemurnian tembaga dengan menggunakan asam nitrat dan boraks.

Example 300x600

“Ada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang juga berada di lokasi gudang tersebut,” tambah Aldy. Keberadaan WNA di lokasi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi pihak berwajib, mengingat aktivitas mencurigakan yang terkait dengan bahan kimia berbahaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, I Ketut Kolak, menyatakan bahwa tim terpadu telah mengirim sampel cairan yang ditemukan di lokasi ke laboratorium di Manado. “Kami sedang menunggu hasilnya, dan estimasi hasilnya akan keluar dalam waktu sekitar satu minggu,” ujar Ketut Kolak.

Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah kelengkapan izin usaha dan pengelolaan limbah di UD Cahaya Purnama. Kepala Dinas Perdagangan Bolmong, Seriyanto, menjelaskan bahwa meskipun NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dimiliki perusahaan tersebut terdaftar untuk perdagangan barang campuran, kenyataannya ditemukan aktivitas yang jauh dari ketentuan tersebut, termasuk barang-barang bekas bahan kimia berbahaya. “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini tengah mendalami lebih jauh hal ini,” ujar Seriyanto.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, membenarkan bahwa pihaknya telah membentuk tim terpadu untuk mendalami lebih lanjut kasus ini. “Kami siap mengambil langkah hukum setelah mendapatkan rekomendasi dari DLH,” tegas Agus Sumandik.

Pihak berwenang terus memantau dan melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peraturan lingkungan hidup dan keselamatan dipatuhi, serta untuk mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Example 300250
Example 120x600